Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
KEPEGAWAIAN
Serang - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu. ...
-
06 Jun 2026
KEPEGAWAIAN
Kecamatan Jambe - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan ...
-
06 Jun 2026
UMUM
Kecamatan Jambe - Menjelang Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan Pesta Demokrasi, Camat Jambe ...
-
06 Jun 2026
SOSIAL
Kecamatan Jambe- Warga Masyarakat Kecamatan Jambe Jangan Lupa Gunakan Hak Pilihmu, Mari datang ke TPS ...
-
06 Jun 2026
UMUM
Hadiri dan Saksikan Musyarawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) RKPD Tingkat Kecamatan Jambe Tahun 2025, tema pembangunan ...